Terbukti Korupsi dan Melakukan Pencucian Uang, Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 penjara terhadap bos Duta Palma Surya Darmadi.
Hakim menganggap Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000.
Apabila tidak dibayar, Surya wajib dihukum penjara selama lima tahun.
Hakim juga memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Untuk hal yang memberatkan, Surya Darmadi dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.