Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, Dr. Fachrudin Arbah M, Pd dan Ir. Tri Mulyono, MT bersalah karena korupsi proyek laboratorium. Dalam persidangan terpisah, Kamis (4/7), keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Majelis menyatakan, Fachrudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tri Mulyono sebagai Ketua Panitia Lelang telah bekerjasama dengan anak buah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Melia Rike guna mengarahkan PT Marel Mandiri sebagai pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium di UNJ. Anggota majelis, Joko Subagio saat membacakan pertimbangan sebelum putusan, mengatakan bahwa terdakwa Fachrudin hanya menanyakan ke Tri Mulyono perihal harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa meneliti lebih lanjut. Padahal, panitia tidak menyusun HPS.
Sebaliknya, kata Joko, Tri menyusun HPS sesuai daftar harga asli meski awalnya sudah ada pemotongan harga. Demikian juga, lanjut Joko, Fachrudin tidak meneliti perusahaan pemenang lelang tapi langsung menetapkannya.