Terbukti Korupsi, Dua Dosen UNJ Dihukum 1,5 Tahun Bui
Kamis, 04 Juli 2013 – 22:33 WIB
"Kedua terdakwa telah terima uang Rp 20 juta. Maka uang ini yang harus dibebankan kepada terdakwa sebagai uang pengganti," kata Joko. Tetapi karena uang itu sudah dikembalikan maka keduanya tidak diperintahkan mengganti kerugian negara.
Putusan ini tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Fachrudin Arbah dan Tri Mulyono dituntut dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)