Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan

Jumat, 16 Desember 2011 – 04:28 WIB
Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan - JPNN.COM
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac juga dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Paris kemarin (15/12). Chirac memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hakim menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada tokoh 79 tahun itu.

 

Chirac bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan merekayasa anggaran ketika menjabat wali kota Paris pada 1990-1995. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kemarin, Chirac memang tidak hadir. Hanya putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, bersama tim pengacaranya yang datang untuk mendengar putusan hakim.

 

Pengadilan mengizinkan Chirac absen atau tidak hadir karena masalah kesehatan yang terus memburuk. Menurut dokter yang merawatnya, Chirac menderita penyakit syarat atau kehilangan ingatan yang akut.

 

"Pengadilan menyatakan bahwa Chirac terbukti bersalah dalam dua kasus yang berhubungan dengan para karyawan fiktif pada partai Rassemblement pour la R"publique (RPR) ketika dia menjabat sebagai wali kota Paris," terang jubir pengadilan.

 

PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News