Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan
Jumat, 16 Desember 2011 – 04:28 WIB
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe, mantan Presiden Prancis Jacques Chirac juga dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Paris kemarin (15/12). Chirac memang tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hakim menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun kepada tokoh 79 tahun itu. Chirac bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan merekayasa anggaran ketika menjabat wali kota Paris pada 1990-1995. Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kemarin, Chirac memang tidak hadir. Hanya putri angkat Chirac, Anh Dao Traxel, bersama tim pengacaranya yang datang untuk mendengar putusan hakim.
Pengadilan mengizinkan Chirac absen atau tidak hadir karena masalah kesehatan yang terus memburuk. Menurut dokter yang merawatnya, Chirac menderita penyakit syarat atau kehilangan ingatan yang akut.
"Pengadilan menyatakan bahwa Chirac terbukti bersalah dalam dua kasus yang berhubungan dengan para karyawan fiktif pada partai Rassemblement pour la R"publique (RPR) ketika dia menjabat sebagai wali kota Paris," terang jubir pengadilan.
PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Timur Tengah
Hamas Menembakkan Rudal Jarak Pendek ke Pasukan Israel di Perbatasan Gaza
Selasa, 07 Mei 2024 – 21:10 WIB - Timur Tengah
Sekjen PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah tak Dapat Diterima
Selasa, 07 Mei 2024 – 09:45 WIB - Timur Tengah
Tolak Tawaran Damai, Israel Sebut Tuntutan Hamas Keterlaluan
Senin, 06 Mei 2024 – 16:43 WIB - Global
Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:26 WIB - Hukum
KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
Selasa, 07 Mei 2024 – 17:23 WIB - Kriminal
Pengakuan Pelaku Pembunuh Bos Tembaga di Boyolali, Kenalan Lewat MiChat, Berujung Tragis
Selasa, 07 Mei 2024 – 20:30 WIB - Jambi
1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
Selasa, 07 Mei 2024 – 19:10 WIB