Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan

Jumat, 16 Desember 2011 – 04:28 WIB
Terbukti Korupsi, Eks Presiden Prancis Dihukum Percobaan - JPNN.COM
Selain terbukti menciptakan pos palsu untuk karyawan-karyawan siluman, Chirac juga dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan dana publik. Terkait skandal itu, dia juga terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali kota dan lebih mengutamakan kepentingan golongan (partainya).

 

Meski hanya kena hukuman percobaan, vonis terhadap Chirac tersebut cukup keras. Atas semua pelanggaran yang disertai bukti-bukti kuat di pengadilan itu, Chirac secara resmi menyandang status terpidana. Dia juga merupakan mantan presiden pertama Prancis pasca-Perang Dunia II yang dituntut dan divonis bersalah oleh pengadilan.

 

Vonis bersalah Chirac itu menandai berakhirnya proses panjang persidangan kasus tersebut. Setelah tidak menjadi wali kota Paris (1977-1995), Chirac menjabat presiden Prancis pada 1995-2007. Saat itu, dia menikmati imunitas (kekebalan) hukum. Chirac juga selalu membantah semua tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada dirinya.

 

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada Juppe pada Desember 2004 lalu. Saat itu, politikus 66 tahun tersebut diganjar hukuman percobaan selama 14 bulan dan dilarang memangku jabatan politik selama setahun. Saat ini Juppe sudah kembali aktif di panggung politik Prancis dan menjadi mitra politik Presiden Nicolas Sarkozy.

 

PARIS - Bertambah lagi pejabat tinggi Prancis yang terlibat skandal korupsi dan kemudian divonis. Menyusul Menteri Luar Negeri (Menlu) Alain Juppe,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News