Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui

Kamis, 08 November 2012 – 20:48 WIB
Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui - JPNN.COM
Ketua DPRD Jateng, Murdoko saat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Kendal. Murdoko juga dikenai hukuman denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan menyatakan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersalah turut serta secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," ujar Marsudin dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

Majelis menguraikan, Murdoko bersama kakaknya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan APBD Kendal. Hendy memerintahkan Warsa memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.

Dana Rp 4,75 miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Namun, uang itu selanjutnya bukan dipakai Hendy melainkan dipindahkan ke rekening Murdoko untuk kepentingan pribadi.

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News