Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui
Kamis, 08 November 2012 – 20:48 WIB
"Menyatakan terdakwa, tidak terbukti melakukandakwaan primer. Maka terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pidana penjara yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh lebih tinggi dari Hendy dan Warsa sebagai pelaku utama," papar majelis.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Murdoko selalu berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang ke negara, telah mengabdi sebagai Ketua DPRD di Jawa Tengah selama 13 tahun dan banyak mendapat penghargaan.
Menanggapi putusan hakim, Murdoko dan pihak penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. "Untuk ini saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Murdoko.