Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Jumat, 28 September 2012 – 07:36 WIB
Atas tuntutan tersebut, Hartono mengaku tidak menyangka dan bingugn divonis bersalah. Menurutnya, dalam perkara tipikor yang mempersoalkan pada kerugian Negara tidak terbukti. Karena sebelumnya dugaan kerugian sebesar Rp46 juta telah dikembalikannya setelah adanya temuan BPK.’’Untuk tindak lanjut kami bersama penasehat hukum masih pikr-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya,’’ujar Hartono.
Sebelumnya, oleh JPU, Hartono Taula dituntut bersalah dengan pidana penjara dua tahun penjara. Pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan biaya penganti Rp279 juta subsider enam bulan penjara.(awl)