Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Jumat, 28 September 2012 – 07:36 WIB
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera PT. Raymond, dalam pekerjaan tahap I tahun 2007 ini, di vonis bersalah dengan pidana penjara selam satu tahun. Dalam putusan pidanannya, majelis yang diketuai Elfian SH, terdakwa Hartono Taula dinyatakan terbukti bersalah sebagaiaman diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun dinyatakan bersalah, namun majelis berpendapat terdakwa tidak perlu dibebankan denda dan uang pengganti. Karena kerugian Negara dalam pekerjaan tahap pertama tersebut berdasarkan perhitungan BPK Rp46 juta, telah dikembalikan oleh terdakwa. ‘’Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian Negara ke kas Negara atau daerah sebesar Rp46 juta,’’kata ketua majelis dalam pembacaan putusannya.
Dalam putusan majelis kemarin, semua pembelaan penasehat hukum dikesampingkan oleh majelis. Sementara tuntutan JPU, hanya sebagian dikabulkan.
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
Senin, 25 November 2024 – 21:31 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
Senin, 25 November 2024 – 21:00 WIB - Daerah
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
Senin, 25 November 2024 – 13:24 WIB - Daerah
Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
Senin, 25 November 2024 – 10:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB