Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Jumat, 28 September 2012 – 07:36 WIB
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera PT. Raymond, dalam pekerjaan tahap I tahun 2007 ini, di vonis bersalah dengan pidana penjara selam satu tahun. Dalam putusan pidanannya, majelis yang diketuai Elfian SH, terdakwa Hartono Taula dinyatakan terbukti bersalah sebagaiaman diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun dinyatakan bersalah, namun majelis berpendapat terdakwa tidak perlu dibebankan denda dan uang pengganti. Karena kerugian Negara dalam pekerjaan tahap pertama tersebut berdasarkan perhitungan BPK Rp46 juta, telah dikembalikan oleh terdakwa. ‘’Bahwa terdakwa sebelumnya telah mengembalikan kerugian Negara ke kas Negara atau daerah sebesar Rp46 juta,’’kata ketua majelis dalam pembacaan putusannya.
Dalam putusan majelis kemarin, semua pembelaan penasehat hukum dikesampingkan oleh majelis. Sementara tuntutan JPU, hanya sebagian dikabulkan.
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:06 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Riau
Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Daerah
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB