Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Senin, 24 Juni 2013 – 05:33 WIB
Tapi, dalam perealisasikan anggaran Rp 518 juta, Djussahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran memberikan tugas kepada Adil Tawulo menerbitkan SP2D nomor 12 dan SP2D nomor 13. Tanpa pikir panjang Adil tawulo langsung menerbitkan, sesuai apa yang diperintahkan kepadanya. Tapi dalam perjalanan ditemukan, adanya laporan pertanggungjawaban 20 anggota DPRD Konawe Selatan tidak melakukan perjalanan dinas dan tidak menandatangani Tanda Bukti Kas (TBK), serta tidak menerima uang perjalanan senilai Rp 353 juta serta Rp 589 juta yang tertuang dalam surat perintah jalan (SPJ). (cr1)