Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Malindas ialah mantan sekretaris camat yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sebenarnya dalam kasus ini ada satu terdakwa lainnya namun belum diputus oleh Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Dia mengatakan khusus untuk kedua terpidana perjalanan perkara telah menjalani proses persidangan, mulai dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi.
Terakhir, MA menolak kasasi dari terpidana serta penuntut umum.
Oleh karena itu, isi putusan kembali kepada keputusan Pengadilan Tinggi Padang.
Putusan tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Nomor 37/PID.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tertanggal 9 Februari 2021.
Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 119.618.115.