Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Selasa, 19 April 2022 – 21:12 WIB
Sementara, Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan dihukum lima tahun penjara.
Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 169.618.115. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: