Terbukti Korupsi, PNS Bisa Dipecat
Gubernur Minta Rekening Gendut PNS Dicek Asal UsulnyaRabu, 02 Mei 2012 – 05:22 WIB
"Apabila jelas oknum yang bersangkutan mendapat dari melakukan kegiatan KKN, jelas ada aturannya yang akan dikenakan. Ada tindakan proses hukum terlebih dahulu, dan apabila terbukti bersalah dan dikenai hukuman. Otomatis, ada PP 53 terkait disiplin pegawai, dan sanksi yang paling berat dikenakan terhadap PNS tersebut, apabila terkena tuntutan diatas lima tahun bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Babel, Rina Tharol, mengidentifikasi memang ada beberapa oknum PNS di salah satu Dinas di Pempov Babel memiliki rekening di luar kewajaran alias rekening "Gendut" sebagai Pegawai Negei Sipil (PNS).
"Apa yang dulu sempat dikatakan pak Wagub Syamsudin Basyari terkait rekening gendut itu memang benar. Kita ketahui ada beberapa oknum PNS hanya golongan tiga dan kekayaan yang dimiliki tidak wajar dengan golongan dan jabatanya. Kalau anda cek sendiri, waw fantastis ! Adakah golongan III sudah mempunyai harta diluar kewajaran. Mereka punya rekening rata-rata miliaran," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, (30/4). (hry)