Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Mantan Menkominfo Dihukum Penjara Selama Ini
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan penuntut umum. Johnny G. Plate dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai perbuatan Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun anggaran 2020-2022. (Tan/JPNN)