Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2011 – 21:21 WIB
Atas vonis itu, Susno langsung menyatakan keberatannta. "Saya sebagai terdakwa saat ini juga menyatakan banding," tandas Susno.
Sidang putusan ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.15. Awalnya, Susno yang datang berseragam polisi lengkap disidang di ruang sidang 6 ruang Prof Dr R Wirjono Purwojodikromo yang sempit. Sebab, ruang sidang utama yang biasa digunakan untuk menyidangkan Susno sedang digunakan untuk mengadili terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Akibatnya, ratusan pengunjung berhimpitan di depan ruang sidang. Namun setelah sidang Ba'asyir selesai sidang Suno dipindahkan di ruang sidang utama Prof H Oemar Senoadji hingga putusan selesai dibacakan.(zul/jpnn)