Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Maret 2011 – 21:21 WIB
Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Hal yang memberatkan hukuman atas Susno, lantaran peniup peluit (whistleblower) kasus Gayus Tambunan itu tidak mau mengakui kesalahan. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena  Susno berupaya membongkar sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan.

Atas vonis itu, Susno langsung menyatakan keberatannta. "Saya sebagai terdakwa saat ini juga menyatakan banding," tandas Susno.

Sidang putusan ini sendiri dimulai sekitar pukul 13.15. Awalnya, Susno yang datang berseragam polisi lengkap disidang di ruang sidang 6 ruang Prof Dr R Wirjono Purwojodikromo yang sempit. Sebab, ruang sidang utama yang biasa digunakan untuk menyidangkan Susno sedang digunakan untuk mengadili terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.

Akibatnya, ratusan pengunjung berhimpitan di depan ruang sidang. Namun setelah sidang  Ba'asyir selesai sidang Suno dipindahkan di ruang sidang utama Prof H Oemar Senoadji hingga putusan selesai dibacakan.(zul/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji terbukti

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News