Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Selasa, 13 April 2021 – 23:14 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/4/2021). Foto: ANTARA/HO
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!