Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk

Selasa, 09 Maret 2021 – 02:28 WIB
Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk - JPNN.COM
Algojo sedang menyambuk salah seorang terpidana pelanggar syariat islam, di Taman Sari Banda Aceh, Senin (8/3/2021). Foto: ANTARA/Rahmat Fajri

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

"Oknum PNS bersama pasangannya itu yang terakhir dicambuk sebanyak 18 kali, itu setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.

Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.

Heru mengatakan, hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'jarimah ikhtilath' atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Selain pasangan PNS itu, kata Heru, hari ini juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).

Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.

Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, lanjut Heru, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.

Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close