Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Jumat, 17 Agustus 2018 – 12:27 WIB
jpnn.com, BATAM - Terbukti Membunuh dan Mengambil Harga Korban
BATAM
Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota yakni Taufik dan Egi Novita.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rian Nugraha.
Sidang sendiri dijaga pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Batam yang berdiri membatasi antara tempat terdakwa duduk di persidangan dengan pengunjung yang hadir.
Dalam putusannya, hakim ketua Reni menegaskan bahwa majelis hakim menolak alasan terdakwa menghabisi korban lantaran dimaki-maki.