Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan). Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) itu dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat.
"Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri. Semua unsur yang didakwakan terbukti dan dinyatakan bersalah serta menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut Heru, Denny AK terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Hal yang memberatkan, perbuatan Denny AK telah membuat persepsi yang negatif masyarakat kepada PT Indosat dan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:21 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kriminal
2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:36 WIB - Kriminal
Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
Sabtu, 28 Desember 2024 – 23:01 WIB - Riau
Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:45 WIB - Liga Indonesia
Liga 1: Persib Mewaspadai Tekad Persis Keluar dari Zona Merah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:02 WIB - Jatim Terkini
Viral Bus Serempet Mobil di Tol Tandes, Kasus Berakhir Damai
Sabtu, 28 Desember 2024 – 22:25 WIB - Sepak Bola
Trent Alexander-Arnold Dirumorkan Tolak Perpanjangan Kontrak dengan Liverpool, Gabung Real Madrid
Minggu, 29 Desember 2024 – 01:00 WIB