Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:52 WIB
Dari putusan atas kasus Denny ini, Mastel meminta kepada seluruh LSM yang bergerak di industri Telematika agar menghindari cara-cara yang dilakukan Denny yang ujung-ujungnya melakukan pemerasan. Sebab, kata dia, jika masih ada LSM yang melakukan hal serupa dengan yang dilakukan Denny, pasti akan berhadapan dengan proses hukum.
Ditegaskan, Mastel tidak akan segan-segan melaporkan setiap tindakan yang mengindikasi adanya tindak kejahatan terhadap operator telekomunikasi. Ini demi menjaga ketenangan suasana usaha industri telekomunikasi ini.
Sementara Humas PT Indosat Andrian Prasanto menyambut positif putusan majelis hakim. "Kami menyambut baik putusan ini karena akan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku industri," kata Andrian.(fuz/jpnn)