Terbukti Mencabuli Siswi SMP, Mahasiswa Ini Divonis 7 Tahun Penjara
Seketika putusan hakim itu langsung membuat Agus pucat. Dia berusaha tenang dengan kembali menarik napas panjang.
Selain pidana badan, hakim senior itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana yang ada dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Sementara dalam pertimbangan meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan masih berusia muda.
Sedangkan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika, dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih berusia di bawah umur,” tegas hakim Adnya Dewi.
Hakim kemudian bertanya pada terdakwa, apakah mau menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan hakim. Terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya mengaku menerima.
“Setelah berdiskusi, kami menerima, Yang Mulia,” ujar Benny. Pernyataan senada dilontarkan JPU Purwanti yang menyatakan menerima putusan.