Terbukti Naikkan Tarif, Izin Operasi Dicabut Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat segera memberikan sanksi bagi pengusaha angkutan bus yang menaikkan tarif di luar aturan. Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan, pemerintah membatasi kenaikkan tarif bus di musim mudik Lebaran maksimal 30 persen dari harga normal.
"Jelas ada sanksi bagi pengusaha bus yang terbukti melanggar aturan kenaikan tarif. Apalagi setiap tahun kita lakukan pemantauan dan pemberian sanksi," katanya di Jakarta, Minggu (11/8).
Ia mengungkapkan sanksi minimal yang diberikan bagi para pengusaha bus 'nakal' yang seenaknya menaikan tarif adalah pencabuitan izin operasi selama dua bulan. "Kemudian perusahaannya tidak boleh menambah bus dan tidak boleh menambah rute. Istilahnya tidak boleh mengembangkan dulu," tuturnya.
Lanjut Bambang, setiap usai musim mudik dan arus balik Lebaran, pihaknya akan mengumumkan hasil pemantauan beserta sanksi. "Musim Lebaran tahun lalu saja, ada sekira 16 perusahaan bus yang dicabut izinnya karena menaikan tarif di atas ambang batas dari pemerintah," tegasnya.
Ditambahkannya, para pengusaha angkutan bus biasanya menaikkan tarif karena ada lonjakkan permintaan tiket tranportasi mudik. "Misalnya tarif bus jurusan Jakarta menuju Jawa Tengah, yang biasanya Rp180 ribu bisa naik berlipat menkadi Rp 400 ribu per penumpang. Bahkan bisa lebih dari itu," pungkas Bambang. (ian/jpnn)