Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana

Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB
Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto adalah pengedar narkoba, maka yang bersangkutan harus diproses hukum. Menurut Aboebakar, terhadap pengedar narkoba tidak boleh hanya direhabilitasi, melainkan harus dihukum secara pidana.

"Bila kesimpulan BNN telah memastikan bahwa hakim Puji adalah pengedar, ini adalah early warning untuk Mahkamah Agung (MA). Tentunya hakim tersebut harus diproses secara pidana, tidak bisa sekadar hanya direhabilitasi," kata Aboebakar kepada wartawan, Rabu (24/10).

Aboebakar juga meminta agar MA mawas diri, karena sebagai pengedar hakim ini tentunya punya pelanggan. "Apakah pelanggannya orang dekatnya di pengadilan atau orang luar. Karena bahaya narkoba ini sifatnya laten, sebab itulah saya usulkan untuk melakukan tes urine secara berkala, apa susahnya sih? toh untuk kebaikan bersama kan?" katanya.

Dia menambahkan, persoalan yang lebih berat lagi, sebagai pengedar narkoba hakim puji tentunya punya jaringan. "Nah lantas tentunya pasti ada konflik

kepentingan bila memegang kasus narkoba, saya kira ini perlu pendalaman," ujarnya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News