Terbukti Pengedar, Hakim Puji Harus Dipidana
Rabu, 24 Oktober 2012 – 10:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto adalah pengedar narkoba, maka yang bersangkutan harus diproses hukum. Menurut Aboebakar, terhadap pengedar narkoba tidak boleh hanya direhabilitasi, melainkan harus dihukum secara pidana. "Bila kesimpulan BNN telah memastikan bahwa hakim Puji adalah pengedar, ini adalah early warning untuk Mahkamah Agung (MA). Tentunya hakim tersebut harus diproses secara pidana, tidak bisa sekadar hanya direhabilitasi," kata Aboebakar kepada wartawan, Rabu (24/10).
Aboebakar juga meminta agar MA mawas diri, karena sebagai pengedar hakim ini tentunya punya pelanggan. "Apakah pelanggannya orang dekatnya di pengadilan atau orang luar. Karena bahaya narkoba ini sifatnya laten, sebab itulah saya usulkan untuk melakukan tes urine secara berkala, apa susahnya sih? toh untuk kebaikan bersama kan?" katanya.
Dia menambahkan, persoalan yang lebih berat lagi, sebagai pengedar narkoba hakim puji tentunya punya jaringan. "Nah lantas tentunya pasti ada konflik
kepentingan bila memegang kasus narkoba, saya kira ini perlu pendalaman," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, bila kesimpulan Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan hakim Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
Minggu, 17 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
Minggu, 17 November 2024 – 18:22 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB - Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
Minggu, 17 November 2024 – 19:07 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Pengin Jadi Mantu, Nikita Mirzani Bilang Begini, Tegas!
Minggu, 17 November 2024 – 15:56 WIB