Terbukti Selingkuh, Hakim PN Singkawang Diberhentikan
Rabu, 03 Juli 2013 – 22:33 WIB
Namun dalam pertimbangannya, MKH menyatakan bahwa ditemukan bukti data dan fakta lain. MKH berpendapat pembelaan Acep tidak didasarkan pada bukti-bukti yang mendukung pembelaannya. “Cukup berasalan bahwa Hakim Terlapor dijatuhi dengan sanksi berat,” kata Suparman.
Persidangan yang digelar sekitar pukul 9.30 itu berlangsung tertutup. Acep yang mengenakan baju hitam ketika masuk ke ruang sidang lantai II Kantor MA, terlihat tegang. Dengan didampingi dua orang dari Ikatan Hakim Indonesia, Acep langsung duduk di kursi terlapor tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Majelis Hakim yang menyidangkan Acep yakni, Suparman, Tufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaja Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan Hakim, dan Supandi. Sidang ini sesuai dengan pasal 20 ayat 6 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo pasal 23 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2004 tentang KY, yang menentukan bahwa sebelum MA dan atau KY mengajukan usul pemberhentian. hakim terlapor mempunyai hak membela diri di hadapan MKH.