Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui

Jumat, 27 Februari 2015 – 21:46 WIB
Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui - JPNN.COM
Law Wan-tung, ibu dua anak di Hong Kong yang pernah menjadi majikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sragen, Erwiana Sulistyaningsih. Foto: REUTERS

jpnn.com - HONG KONG - Pengadilan distrik di Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law Wan-tung, seorang perempuan yang menyiksa pembantu rumah tangganya asal Indonesia, Erwiana Sulistyaningsih. Dalam putusan yang keluar pada awal bulan ini, Wan-tung dinyatakan bersalah karena menyiksa dan mengancam Erwiana, seorang tenaga kerja wanita asal Sragen, Jawa Tengah.

Hakim Amanda Woodcock yang menangani perkara itu menyatakan, perbuatan Amanda layak diganjar dengan hukuman lama di penjara. “Dia tidak menunjukan rasa belas kasihan,” kata Amanda.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar HKD (Hong Kong Dollar) 15.000 atau hampir sekitar Rp 25 juta karena tak membayarkan gaji untuk Erwiana. Erwiana yang masuk Hong Kong pada 2013 silam, bekerja pada Wan-tung selama delapan bulan. Namun, ia dipaksa bekerja hingga 21 jam sehari dan tanpa libur.

Kasus penyiksaan terhadap Erwiana setahun lalu memicu perhatian banyak kalangan setelah foto-fotonya dalam keadaan terluka menyebar di antara para pekerja Indonesia di Hong Kong. Dalam foto-foto yang beredar, wajah, tangan dan kaki Erwiana dalam kondisi korengan, terkelupas dan menghitam.

Berdasarkan proses persidangan yang berlangsung selama enam pekan, Wan-tun terungkap menonjok mulut Erwiana hingga merontokkan gigi. Selain itu, Wan-tung juga terbukti pernah mememasukkan selang vacuum cleaner ke mulut Erwiana dan merobek bibirnya.

Siksaan itu seolah belum memuaskan Wan-tung. Ia juga memukuli punggung Erwiana saat tidur dengan kemoceng. Yang tak kalah sadis, Wan-tung pernah memaksa Erwiana telanjang di kamar mandi di saat musim dingin, serta menyemprotkan air dan mengarahkan kipas angin ke perempuan malang kelahiran 7 Januari  1991 itu.

Wan-tung yang kini berusia 45 tahun dan merupakan ibu dari dua orang anak, tak bereaksi atas putusan yang dijatuhkan pengadilan distrik di Hong Kong. Sementara Erwiana mengaku lega dengan putusan pengadilan Hong Kong terhadap bekas majikannya itu.

“Saya senang karena akhirnya majikan saya dipenjara meski hanya enam tahun. Tapi bagi saya, akhirnya keadilan telah ditegakkan,” katanya.(mail/bbc/ara/jpnn)

HONG KONG - Pengadilan distrik di Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law Wan-tung, seorang perempuan yang menyiksa pembantu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News