Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia divonis terkait pemberian suap Rp 5,5 miliar terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati untuk pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh. Selain vonis itu Fadh diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).
Tiga daerah yang diminta Fadh untuk diperjuangkan dananya oleh Wa Ode adalah Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Fadh meminta agar tiga daerah tersebut ditetapkan sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB - Hukum
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Daerah
Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
Senin, 23 Desember 2024 – 20:24 WIB - Seleb
Ini Alasan Denny Sumargo Tak Menayangkan Podcast dengan Ayah Natasha Wilona
Senin, 23 Desember 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB