Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia divonis terkait pemberian suap Rp 5,5 miliar terhadap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati untuk pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga daerah di wilayah Aceh. Selain vonis itu Fadh diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/12).
Tiga daerah yang diminta Fadh untuk diperjuangkan dananya oleh Wa Ode adalah Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya. Fadh meminta agar tiga daerah tersebut ditetapkan sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Raja Juli: Waktu Tempuh Perjalanan IKN-Balikpapan Makin Singkat
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:02 WIB - Hukum
Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:49 WIB - Humaniora
Jokowi Pantau Langsung Harga Pangan di Kota Sampit
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB