Terbukti Suap Wa Ode, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 11 Desember 2012 – 20:12 WIB
Dalam menyusun amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu Fahd menyesali perbuatannya dan tidak menikmati uang hasil korupsi.
Sementara hal memberatkannya, Fahd dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setelah mendengarkan putusan tersebut, Fadh mengaku akan pikir-pikir dulu.
Secara prinsip saya memang bersalah. Saya terima berapapun (vonis). Tapi saya mau berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Menurut penasehat hukum pikir-pikir Yang Mulia," kata Fahd. (flo/jpnn)