Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang menjadi terdakwa suap. Hakim mengganjar mantan menteri hukum dan hak asasi manusia itu dengan pidana 8 tahun penjara.
Majelis menyatakan, Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha importir daging sapi Basuki Hariman. Suap itu terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Majelis menyatakan Patrialis terbukti secara sah menerima suap USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Suap USD 10.000 untuk biaya umrah, sedangkan Rp 4,04 juta untuk bermain golf.
"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan vonis untuk Patrialis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Selanjutnya, majelis menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. “Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan,” sambung Nawawi.
Vonis terhadap Patrialis lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menghukum mantan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hal yang dianggap meringankan hukuman karena Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan. Selain itu, Patrialis juga pernah berjasa saat menjadi menteri hingga memperoleh penghargaan dari negara. "Pernah berjasa ke negara sehinga mendapat Satyalancana," tutur hakim Nawawi.
Sedangkan hal yang memberatkan hukuman karena Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Serta mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi,” sambung Nawawi.(elf/JPC)