Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari KPK. Sebelumnya, Ibrahim dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ibrahim didakwa melanggar Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU/20/2001.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Ibrahim dinilai telah merusak citra dan wibawa hakim sebagai penegak keadilan. Ibrahim juga dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi.