Terbukti Terima Suap, Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 02 Agustus 2010 – 11:43 WIB
Sebagaimana diketahui, Hakim Ibrahim didakwa telah menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait yang menjadi kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus (Direktur PT Sabar Ganda). Uang itu sebagai hadiah atau imbalan agar perkara banding sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani PTUN dapat dimenangkan. Dalam perkara banding itu, Ibrahim menjabat sebagai ketua majelis.
Menanggapi vonis tersebut, dalam persidangan Ibrahim menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut dari KPK, Malino P. "Kami pikir-pikir dulu," katanya.
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Ibrahim menyebutkan bahwa dirinya belum melihat adanya rasa keadilan pada putusan pengadilan. Meski demikian, dia belum menentukan langkah apa yang akan dilakukan. "Seperti yang didengar tadi (di pengadilan), saya masih pikir-pikir," ujar dia. (rnl/jpnn)