Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Majelis hakim memvonis mantan sekretaris jenderal Golkar itu telah bersalah karena menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo.
“Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yanto selalu ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Hakim menyatakan Idrus bersama-sama Eni M Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR membantu Kotjo mendapatkan proyek di PT PLN. Kotjo sendiri berperan sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) yang ingin mendapatkan proyek di PLN.
Baca juga: Eni Saragih Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru
Selanjutnya, Kotjo menggandeng perusahaan bernama China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) asal Tiongkok sebagai investor. Namun, Kotjo sempat kesulitan berkomunikasi dengan pihak PLN sehingga meminta bantuan Setya Novanto sebagai kawan lamanya.
Novanto pun setuju dan mempertemukan Kotjo dengan Eni sebagai pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi. Eni lantas membantu Kotjo dan melaporkan perkembangannya kepada Novanto selaku ketua umum Golkar.
“Terdakwa berkomunikasi dengan Johanes B Kotjo untuk memenuhi permintaan Eni Maulani Saragih. Terdakwa minta Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung,” ungkap hakim.
Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang USD 2,5 juta kepada Kotjo. Uang itu digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.