Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui

Selasa, 23 April 2019 – 19:04 WIB
Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Diganjar 3 Tahun Bui - JPNN.COM
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Mereka berdua juga sempat bertemu untuk membahas uang untuk Munaslub Golkar. Saat itu, Idrus berkeinginan menjadi ketua umum Golkar menggantikan Novanto yang ditahan KPK.

“Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi ketua umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” jelas hakim.

Baca juga: Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan Idrus bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Idrus dengan penjara selama lima tahun.

Menanggapi vonis tersebut, Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir apakah menerimanya atau mengajukan banding. Namun, Idrus menepis anggapan yang menyebutnya mengetahui uang dari Eni.

“Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang dari Saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya tidak tahu,” jelas Idrus.(jpc/jpg)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang didakwa menerima suap.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close