Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Minta Maaf

Senin, 20 Februari 2017 – 14:24 WIB
Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Minta Maaf - JPNN.COM
Mantan Ketua DPD Irman Gusman di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memilih menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya dengan penjara 4,5 tahun. Irman justru meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat dan berharap kasus yang menjeratnya bisa dijadikan pelajaran.

"Yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut soal kultur. Perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah,” ujarnya usai menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

“Bagaimana kita ke depannya lebih baik lagi dan saat ini saya juga mohon maaf kalau ada yang salah dan mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," sambungnya.

Irman mengakui bahwa putusan itu tidak sesuai ekspektasinya. Namun, senator asal Sumatera Barat itu belum menentukan sikap apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding.

Terkait hukuman tambahan tentang pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah hukuman pokok berakhir, Irman memilih pasrah. "Ya ini sudah putusan, kita hormati saja, ya," ujar Irman.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Irman. Majelis menyatakan Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Suap itu karena Irman membantu pengurusan distribusi kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat melalui CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy.(put/jpg)

 

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman memilih menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukumnya dengan penjara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News