Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
Gunawan mengaku lebih kaget lagi karena didakwa telah memberikan uang Rp 200 juta kepada mantan Menkes Achmad Sujudi. Juga saat disebutkan melakukan mark-up harga obat. Padahal katanya, harga yang ditetapkan PT Kimia Farma sudah sesuai standar Departemen Kesehatan (Depkes).
"Tidak ada mark-up harga obat. Sebagai BUMN farmasi, sudah menjadi kewajiban (kita) untuk membantu masyarakat dengan memberikan harga obat yang terjangkau," ucapnya pula.