Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Kamis, 31 Desember 2009 – 17:32 WIB
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum Gunawan juga memberikan nota keberatannya. Lucunya sebelum pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Mariana SH MH sempat mengomentari buku pembelaan lawyer terdakwa. "Wah, ini eksepsi atau tesis atau disertasi? Tebal sekali. Kalau dibaca semuanya, seharian tidak selesai ini," kata Mariana, yang disambut tawa para pengunjung sidang.
Sebelumnya, Gunawan disebutkan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (esy/jpnn)