Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Bom Marriott Diadili

Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB
Terdakwa Bom Marriott Diadili - JPNN.COM
Lalu saat terdengar ledakan di Hotel JW Marriott, karyawati tadi menghampiri jendela kaca untuk mengetahui apa yang terjadi. Ia melihat adanya kepulan asap dari arah Hotel JW Marriott yang letaknya tidak jauh dari Hotel Ritz-Carlton. Tidak lama kemudian terjadi ledakan di dalam ruang restoran Airlangga The Ritz-Carlton.

Akibat ledakan tersebut kedua hotel mengalami kerusakan fisik dengan kerugian belasan miliar. Terdakwa Amir Abdillah dijerat Pasal 15 Junto Pasal 6 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Setelah mendengar dakwaan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, terdakwa dibawa ke ruang tahanan pria dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (rob/jpnn)

JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close