Terdakwa Bom Marriott Diadili
Rabu, 10 Februari 2010 – 16:06 WIB
Akibat ledakan tersebut kedua hotel mengalami kerusakan fisik dengan kerugian belasan miliar. Terdakwa Amir Abdillah dijerat Pasal 15 Junto Pasal 6 UU RI No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Setelah mendengar dakwaan JPU di depan majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, terdakwa dibawa ke ruang tahanan pria dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (rob/jpnn)