Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan

Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan - JPNN.COM
Selain itu, menurut Abidin lagi, terdakwa juga tidak berwenang untuk menjanjikan atau memberikan uang. "Yang punya kewenangan adalah Direksi Bank Jabar," katanya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Tadungalo, sebelumnya menuntut Herry Achmad Buchory dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Herry menjadi terdakwa dalam kasus suap tim pemeriksa pajak Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karipka) Bandung I untuk tahun pajak 2001 dan 2002. Suap dimaksudkan agar tim pemeriksa menurunkan nilai pajak yang harus dibayar oleh Bank Jabar.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dianggap secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid. Edy Setiadi adalah Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy, Roy, Din dan M Yazid merupakan tim pemeriksa pajak.

JAKARTA - Abidin, penasehat hukum terdakwa Herry Achmad Buchory, Pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close