Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
Sebagaimana yang telah diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Zet Tadungalo, sebelumnya menuntut Herry Achmad Buchory dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Herry menjadi terdakwa dalam kasus suap tim pemeriksa pajak Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak (Karipka) Bandung I untuk tahun pajak 2001 dan 2002. Suap dimaksudkan agar tim pemeriksa menurunkan nilai pajak yang harus dibayar oleh Bank Jabar.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dianggap secara sendiri atau bersama-sama dengan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, dan Direktur Pemasaran Bank Jabar, Abas Suhari Sumantri, telah memberi atau menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar kepada Edy Setiadi, Dedy Suwardi, Roy Yuliandri, Din Rajanamulya dan M Yazid. Edy Setiadi adalah Kepala Kantor Karipka Bandung I, sedangkan Dedy, Roy, Din dan M Yazid merupakan tim pemeriksa pajak.