Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Senin, 15 November 2010 – 12:15 WIB
Majelis hakim juga diminta mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan, serta bukan aktor intelektual dalam kasus ini. Selain itu, disebutkan bahwa terdakwa juga adalah dosen yang tenaganya masih diperlukan.
Abidin menerangkan, dalam persidangan sendiri, tidak ada alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah menjanjikan atau memberi uang Rp 1 miliar di tahun 2001 dan Rp 1,5 miliar di tahun 2002, kepada tim pemeriksa pajak. Sebagai pimpinan Divisi Akuntansi Bank Jabar, menurutnya Abidin, terdakwa hanya melayani dan memfasilitasi tim pemeriksa pajak dengan memberikan data pendukung.