Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas

Selasa, 06 Agustus 2024 – 18:16 WIB
Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas - JPNN.COM
Pria mengaku anggota Kopassus, Serka James Makapedua seusai menjalani sidang dikawal polisi bersenjata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). Foto: Dispenad

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.

Brigjen Kristomei memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD.

“Oleh karena itu, pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar,” tegas Kadispenad.

Menurut Kadispenad, James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD.

Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.

“Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Lebih lanjut, Brigjen Kristomei menjelaskan pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).

Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan mengaku sebagai anggota TNI AD aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News