Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua Rp 120 Miliar Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 06 Februari 2024 – 21:39 WIB
Sedang AW dan P berperan memproses analisis kredit untuk memudahkan proses pencarian kredit fiktif.
Dalam proses perkara ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa lebih dari 28 saksi termasuk tiga terdakwa.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI itu berdasarkan LHP BPK RI Nomor: 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, akibat ulah ketiganya negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp 120 miliar. (mcr30/jpnn)