Terdakwa kasus narkoba ini akhirnya dinyatakan masuk dalam daftar poencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar. Diketahui terdakwa dalam kasus pidana penyalahgunaan narkoba ini didakwa karena terbukti membawa sabu-sabu sebanyak dua gram. Adapun Ketua Majelis hakim dalam persidangan bernama Jhony Simanjuntak. (fajar)
MAKASSAR -- Setelah tujuh tahanan Polsekta Bontoala kabur beberapa hari lalu, Senin, 13 Agustus kemarin giliran tahanan Kejaksaan Negeri Makassar