Terdakwa Kasus Narkoba Membeberkan Keterlibatan Oknum Polisi
“Saudara mengatakan ada polisi bersama-sama dengan Saudara. Faktanya saudara ditangkap oleh polisi dan diadili di sini. Sebenarnya polisi harus melindungi kalian. Tapi sekarang Saudara hanya diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap. Terima putusan atau sebaliknya menolak putusan," jelas Hakim Ketua.
Setelah mendengar penjelasan Hakim Ketua, terdakwa David pada akhirnya memutuskan untuk menerima putusan. “Saya tidak banding. Tapi karena ada kesempatan untuk peninjauan kembali, saya akan melakukan peninjauan kembali," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa David terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum. Sebab terdakwa terbukti memakai sekaligus mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kendati demikian, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada salah satu jaringan narkoba Kupang-Makassar ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum Kejari Kupang.
Sebelumnya terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dan hingga saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (incraht) karena usai pembacaan putusan, Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.(r2/gat)