Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat
“Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya keputusan kasasi menolak permohonan terdakwa, sehingga ia harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara,” kata dia.
Hafis melanjutkan, saat eksekusi pada 2017 lalu, Kejari Kotabumi melayangkan surat panggilan kepada terdakwa sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mangkir.
“Karena tidak kooperatif, kami melakukan pengecekan. Berdasar keterangan dari masyarakat setempat, terdakwa tidak berada di kediamannya. Hari ini kami berhasil menangkapnya,” bebernya.
Hafis menegaskan tetap menjalankan putusan banding, yakni empat bulan penjara. “Setelah kita eksekusi, terdakwa langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)