Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara untuk Fatia Maulidyanti dan maksimal empat tahun untuk Haris Azhar.
Fatia merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sementara Haris adalah aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru.
Haris dan Fatia didakwa polisi pada 17 Maret 2022 karena dituduh melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 (1) KUHP dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Tuduhan pencemaran nama baik tersebut diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU menilai Haris dan Fatia tidak menyesali perbuatan mereka.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11).
Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendukung Haris dan Fatia menilai tuntutan tersebut "jauh dari objektif."
"Sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan hukum yang relevan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah dituntut hukuman penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Prabowo Hadiri Pengukuhan TKD Jabar, Ridwan Kamil Terpilih Jadi Ketua
-
Paslon-Parpol Peserta Pemilu Deklarasi Komitmen Kampanye Damai
-
TNI-Polri Deklarasikan Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024
-
Relawan Ganjar-Mahfud Hadiri Rakornas Akbar Se-Pulau Jawa
-
Deklarasi Kampanye Pemilu Damai, Ini Pesan Ketua KPU
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Tawanan Hamas Dibebaskan Termasuk Warga Asal Thailand
Senin, 27 November 2023 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Pihak Berwenang Australia Selidiki Kedatangan Kapal Indonesia di Pelosok Australia Barat
Jumat, 24 November 2023 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Diserang Israel
Selasa, 21 November 2023 – 23:22 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Mahasiswa Yahudi dan Muslim Kampus Amerika Menjadi Sasaran Kebencian
Kamis, 16 November 2023 – 23:59 WIB
- Makro
Prioritaskan Beras Impor untuk Bansos, Pemerintah Dinilai Tidak Peka
Selasa, 28 November 2023 – 23:36 WIB - Motor
Faito S720, Bearing Berbahan Composite Wood, Apa Keunggulannya?
Rabu, 29 November 2023 – 00:30 WIB - Sepak Bola
Pukul Mali, Prancis Menghadapi Jerman di Final Piala Dunia U-17 2023
Selasa, 28 November 2023 – 23:43 WIB - Politik
Janji Manis Anies Untuk Warga Kabupaten Bogor, Pejuang Rupiah Wajib Tahu!
Rabu, 29 November 2023 – 01:00 WIB - Seleb
Desy Ratnasari Bantah Operasi Plastik, Bongkar Rahasia Awet Muda, Simak
Rabu, 29 November 2023 – 00:31 WIB