Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
"Fakta-fakta yang dijabarkan pun sangat tendensius dan penuh dengan karangan ... Jaksa tidak sama sekali menyinggung substansi terkait kerusakan lingkungan hidup, masyarakat adat, hingga kekerasan di Papua.
"Justru, Jaksa menyatakan semua isu yang diangkat merupakan rekayasa."
'Membela kepentingan Luhut, bukan kepentingan publik'
Menurut rilis media Tim Advokasi untuk Demokrasi, proses pembacaan tuntutan sidang tersebut "kian menegaskan bahwa Jaksa betul-betul membela kepentingan Luhut, bukan kepentingan publik."
"Jaksa menyampaikan bahwa Luhut sama sekali tidak terlibat dalam praktik pertambangan di Papua," bunyi pernyataan itu.
"Padahal dalam proses pembuktian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa sendiri yakni Paulus Prananto mengakui bahwa perusahaan yang dimiliki Luhut pernah menjajaki kesepakatan bisnis pertambangan di Intan Jaya dengan West Wits Mining dan PT Qurrota Madinah Ain."
Rilis tersebut juga membantah pernyataan Jaksa mengenai batasan antara kritik dan penghinaan.
"Dalam keterangannya, Jaksa mengutip beberapa pendapat ahli, yang menyatakan bahwa kritik seharusnya disampaikan dengan sopan dan bersifat konstruktif," bunyi pernyataan itu.
"Padahal yang dilakukan oleh Fatia dan Haris murni merupakan kritik publik yang dijamin dalam negara demokratis."