Terdakwa Kasus Sabang Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan Heru sekitar tahun 2004 mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Untuk mengerjakan proyek ini, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional dengan perusahaan lokal yakni PT Tuah Sejati.
Untuk kerjasama operasional itu dibentuk board of management (BOM). Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO.
Jaksa mengungkapkan proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO," tutur jaksa.
Jaksa menyatakan Heru memang tidak secara langsung mengatur proses pelelangan. Namun, pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO. Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011.
Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.
Menurut jaksa, Heru selaku kuasa Nindya Sejati JO yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Dermaga Bongkar Sabang telah mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan. (gil/jpnn)