Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
Kamis, 05 Januari 2012 – 07:45 WIB
Hakim tunggal pengadilan anak Romel Tampubolon SH menyatakan terdakwa diberi tindakan untuk dikembalikan kepada orangtuanya. Putusan majelis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
Dalam pertimbangannya hakim setelah menguraikan unsur-unsur pasal 362, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa, menyatakan semua unsur telah terbukti seluruhnya. ‘’Olehnya pertimbangkan penasehat hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah, patutlah dikesampingkan,’’ kata Hakim Romel Tampubolon.
Dalam pertimbangnnya pula, untuk menjatuhkan putusan pidana majelis hakim peradilan anak berpendapat hukuman yang paling tepat adalah dikembalikan kepada orang tuanya.
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:26 WIB - Kriminal
Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:00 WIB - Kriminal
Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:29 WIB - Kriminal
Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB