Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
"Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2017. Pertemuan itu diduga terjadi sebagai sarana komunikasi antara Iwa Karniwa dengan Neneng Rahmi yang meminta bantuan untuk mempercepat mendapat persetujuan RDTR.
Di dalam RDTR Kabupaten Bekasi, terdapat rencana pembangunan kompleks Meikarta yang diinisiasi oleh PT Lippo Cikarang. Neneng Rahmi sendiri sebelumnya telah menjadi salah seorang narapidana kasus suap menyuap tersebut.
Sebelumnya, Iwa Karniwa oleh Jaksa KPK dituntut untuk dipenjara selama 6 tahun terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Senin (24/2).
Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp400 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto. (antara/jpnn)