Terdakwa Kasus VCS Mahasiswi di Lombok Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, memvonis terdakwa kasus penyebaran video call sex (VCS) ME (24) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang itu diketahui berasal dari Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ME dengan hukuman 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsidaer 4 bulan.
"Sidang sudah selsai Mas, vonis dari Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 4 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta, pada Kamis (26/1) sore.
Arin menjelaskan jika hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa VCS tersebut telah sepadan dengan perbuatannya.
Hanya saja, Arin tidak bisa menerangkan jika hukuman tersebut telah sesuai atau tidak. Karena hal itu mutlak kewenangan Hakim.
"Kalau sesuai atau tidak kami tidak bisa menjawab secara pasti. Karena sejatinya keadilan hanyalah milik Allah SWT," jelas Arin.
Menurut Arin, hukuman 1 tahun itu merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.