Terdakwa Kepala Hudev UI Merasa Tak Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti
Sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, klaim Pahrur, justru memperkuat kliennya tak bersalah dan hanya sebagai korban.
"Memang ahli-ahli ini jadi korban karena namanya dicatut tetapi klien kami juga jadi korban. Karena bukan klien kami ini yang melakukan. Klien kami hanya tahu laporan dari bawah yakni dari admin Huved. Tetapi sekarang klien kami terseret sebagai terdakwa. Jelas para tenaga ahli ini tidak ada yang berhubungan langsung dengan klien kami. Tadi saya bilang, tidak mungkin dipalsukan tandatangan orang kalau tidak kenal dengan orangnya. Klien kami tidak tahu bentuk tandatangannya dan tidak pernah dikirimi e-KTP-nya dan tidak pernah dikirim NPWP orangnya. Jadi, tidak nyambung," tandas Pahrur.
Terkait perkara ini, Amar sebagai Kepala HUDEV UI disebut berperan memalsukan kuitansi pembayaran terkait kajian teknis proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dari pemalsuan itu, HUDEV UI disebut menerima uang Rp 1,9 miliar.
Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)